Tangani Covid-19, Komisi IX Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan Alkes dan Obat

09-04-2020 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Mekiades Laka Lena. Foto : Jaka/Man

 

Guna mendukung penanganan virus Corona (Covid-19) yang saat ini sedang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melibatkan GP Farmasi, IPMG, GAKESLAB, dan ASPAKI untuk memenuhi alat kesehatan (alkes) dan obat.

 

“Kami mendesak Pemerinntah segera memenuhi swab test (PCR), rapid test, reagen, ventilator dan Alat Pelindung Diri (APD) baik APD bagi tenaga medis yang sesuai standar WHO serta APD non-medis bagi masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Mekiades Laka Lena saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mitra kerja terkait yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/4/2020).

 

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah memberikan dukungan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan dalam penangan Covid-19;  mengintesnifkan pegawasan post market obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19 termasuk kualitas dan pengendalian harganya; dan memastikan kemudahan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dengan harga terjangkau melalui upaya G to G, terutama dari negara yang memberlakukan pembatasan barang keluar masuk.

 

Lebih lanjut, Melki biasa  ia disapa mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan melibatkan GP Farmasi, IPMG, Gakeslab dan ASPAKI, untuk mempercepat proses e-katalog nasional.  “Untuk mempercepat proses e-katalog serta penyesuaian harga e-katalog guna mewujudkan ketetersediaan obat dan alat kesehatan Covid-19 dana nonCovid-19, Kemenkes harus berkoordinasi dengan LKPP dengan melibatkan pihhak swasta,” tegasnya.

 

Karena belakangan ini banyak masyarkat yang membuat obat tradisional untuk penangan Covid-19. Komisi IX mendesak Kemenkes dan BPOM menyusun pedoman penggunaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dalam penangan Covid-19. “Pedoman penggunaan OMAI harus dibuat, selain itu Kemenkes harus terus menggalakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KEI) mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah Covid-19 dan mengingatkan sistem imunitas tubuh,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan kementerian terkait termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan saat kesehatan beserta distribusi dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

 

“Kami juga mendesak Kemenkes, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu untuk meminta Kepolisian menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan palarangan ekspor sementara aat kesehatan dan obat penanganan Covid-19,” tegas legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...